UMK Batam 2023, Ini Versi Pengusaha dan Pekerja

- 20 November 2022, 19:21 WIB
UMK Batam 2023, ini versi pengusaha dan pekerja.
UMK Batam 2023, ini versi pengusaha dan pekerja. /tangkap layar/demo batam/

KEPRI POST - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2023 sepertinya bakal makin alot, karena pengusaha dan pekerja memiliki versi perhitungan yang berbeda.

Versi pengusaha memperkirakan UMK Batam 2023 naik sekira Rp112 ribu menjadi Rp4.298.359. Sedangkan kalangan pekerja menuntut UMK Batam 2023 sebesar Rp5,3 juta.

Mengapa UMK Batam 2023 versi pengusaha dan pekerja tersebut bisa berbeda?

Perbedaan itu terjadi lantaran dasar perhitungan UMK Batam 2023 antara pengusaha dan pekerja berbeda.

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMK Batam dari Tahun ke Tahun, Pernah Sampai 11,49 Persen

Berdasarkan data yang dihimpun KepriPost.com, kalangan pengusaha sementara ini menghitung UMK Batam 2023 berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Selain itu, juga ada formula perhitungan dari Kementerian Tenaga Kerja.  

Mengacu peraturan tersebut, UMK Batam 2023 diperkirakan naik sekitar Rp112 ribu dari saat ini Rp4.186.359 menjadi Rp4.298.359.

Sementara kalangan pekerja, sebagaimana tuntutan dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, menyuarakan kenaikan UMK Batam 2023 mencapai 13 persen.

Pekerja mendasarkan kenaikan upah minimum tersebut berdasarkan inflasi 6,5 persen, pertumbuhan ekonoi 4,5 persen, dan alfa 2 persen.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x