PPS di Pemilu 2024 Mulai Bekerja, Ini Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Honornya

- 27 Januari 2023, 14:09 WIB
Pelantikan PPS Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, di Pemilu 2024. Berikut tugas, wewenang, kewajiban, dan honornya.
Pelantikan PPS Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, di Pemilu 2024. Berikut tugas, wewenang, kewajiban, dan honornya. /tangkap layar/KPU Bintan/
  • membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  • menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
  • menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/ Desa;
  • membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ini 41 Bakal Calon Anggota DPD Dapil Riau di Pemilu 2024, KPU: Statusnya Sudah Diterima

Honor PPS

Honor anggota PPS selaku petugas badan adhoc pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari pemilu-pemilu sebelumnya.

Kenaikan honor PPS ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan. Berikut rinciannya:

▪ Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan.

▪ Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan.

▪ Sekretaris PPS; Rp1.150.000 per bulan.

▪ Pelaksana/Staf administrasi dan teknis: Rp1.050.000 per bulan.

Demikian penjelasan mengenai tugas, wewenang, kewajiban, dan honor PPS di Pemilu 2024.***

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah