- membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/ Desa;
- membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ini 41 Bakal Calon Anggota DPD Dapil Riau di Pemilu 2024, KPU: Statusnya Sudah Diterima
Honor PPS
Honor anggota PPS selaku petugas badan adhoc pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari pemilu-pemilu sebelumnya.
Kenaikan honor PPS ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan. Berikut rinciannya:
▪ Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan.
▪ Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan.
▪ Sekretaris PPS; Rp1.150.000 per bulan.
▪ Pelaksana/Staf administrasi dan teknis: Rp1.050.000 per bulan.
Demikian penjelasan mengenai tugas, wewenang, kewajiban, dan honor PPS di Pemilu 2024.***