PPS di Pemilu 2024 Mulai Bekerja, Ini Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Honornya

- 27 Januari 2023, 14:09 WIB
Pelantikan PPS Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, di Pemilu 2024. Berikut tugas, wewenang, kewajiban, dan honornya.
Pelantikan PPS Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, di Pemilu 2024. Berikut tugas, wewenang, kewajiban, dan honornya. /tangkap layar/KPU Bintan/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten atau Kota di Indonesia telah membentuk Panitia Pemungutan Suara atau PPS. Saat ini panitia yang melaksanakan tahapan Pemilu 2024 di tingkat kelurahan atau desa tersebut sudah mulai bekerja.

Membentuk PPS yang bertugas melaksanakan tahapan Pemilu 2024 merupakan kewenangan KPU di tingkat kabupaten atau kota. KPU kabupaten atau kota juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif atau menonaktifkan sementara anggota PPS yang mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jumlah anggota PPS sebanyak tiga orang di setiap kelurahan. Mereka berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan undang-undang ini.

Selain itu, dalam pembentukan PPS, KPU kabuapten atau kota juga harus memperhatikan komposisi keanggotaan, yakni keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Baca Juga: Daftar 24 Parpol Peserta Pemilu 2024 Beserta Nomor Urut, 18 Nasional dan 6 Lokal Aceh

Apa saja tugas, wewenang, dan kewajiban PPS hingga honor yang mereka terima setiap bulannya di Pemilu 2024? Berikut penjelasannya:

Tugas PPS

Tugas PPS tertuang dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam ketentuan ini terdapat 11 poin yang menjadi tugas PPS selama melaksanakan tahapan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa, yakni:

  • mengumumkan daftar pemilih sementara;
  • menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  • melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  • mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten / Kota melalui PPK;
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  • mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 5 Fakta Azhari David Yolanda, Anggota DPRD Batam dari NasDem yang Bawa Sabu di Pacific

Wewenang PPS

Di pasal berikutnya, yakni Pasal 57, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang wewenang PPS. Berdasarkan pasal ini, terdapat lima wewenang PPS dalam melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa, yakni:

  • membentuk KPPS;
  • mengangkat Pantarlih;
  • menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap;
  • melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ini 17 Bakal Calon Anggota DPD Dapil Kepri di Pemilu 2024, Penuhi Dukungan Minimal Pemilih

Kewajiban PPS

Pasal berikutnya, yakni Pasal 58, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang kewajiban PPS. Sesuai pasal ini, terdapat delapan kewajiban PPS dalam melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan atau desa, meliputi:

  • membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  • menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
  • menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/ Desa;
  • membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ini 41 Bakal Calon Anggota DPD Dapil Riau di Pemilu 2024, KPU: Statusnya Sudah Diterima

Honor PPS

Honor anggota PPS selaku petugas badan adhoc pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari pemilu-pemilu sebelumnya.

Kenaikan honor PPS ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan. Berikut rinciannya:

▪ Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan.

▪ Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan.

▪ Sekretaris PPS; Rp1.150.000 per bulan.

▪ Pelaksana/Staf administrasi dan teknis: Rp1.050.000 per bulan.

Demikian penjelasan mengenai tugas, wewenang, kewajiban, dan honor PPS di Pemilu 2024.***

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah