5 Timsel Calon Anggota KPU Sumatera Barat Periode 2023-2028, Ada Akademisi dan Profesional

- 29 Januari 2023, 13:05 WIB
Berikut lima Timsel Calon Anggota KPU Sumatera Barat atau Sumber periode 2023-2028.onal.
Berikut lima Timsel Calon Anggota KPU Sumatera Barat atau Sumber periode 2023-2028.onal. /tangkap layar/kpu sumbar/kepripost.com

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan lima nama Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar periode 2023-2028.

Kelima nama Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 47 Tahun 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 27 Januari 2023.

Masa kerja Timsel ini tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga April 2023 untuk melaksanakan tahapan memilih para calon anggota KPU Provinsi Sumatera Barat periode 2023-2028.

KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mengetahui penetapan keanggotaan Timsel Calon Anggota KPU untuk memberikan masukan dan informasi mengenai rekam jejak Calon Timsel.

Baca Juga: Inilah 5 Timsel Calon Anggota KPU Kepri Periode 2023-2028

Masukan dan informasi tersebut bisa disampaikan menggunakan formulir yang dapat diunduh melalui link https://bit.ly/formtanggapantimselkpuprov sampai 30 Januari 2023 dan dikirimkan ke email [email protected].

Sebagaimana diketahui, pembentukan Timsel untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi ini diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sesuai ketentuan, jumlah Timsel pada setiap provinsi adalah lima orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

Anggota Timsel juga harus memenuhi syarat pendidikan minimal S1 dan berusia minimal 30 tahun. Mereka dilarang mencalonkan diri sebagai anggota KPU Provinsi.

Baca Juga: 8 Tempat Makan yang Enak di Batam, Sajikan Kuliner Khas Melayu Kepri

Dalam menjalankan tugasnya, Timsel harus melaksanakannya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Tahapan seleksi

Berikut tahapan Timsel dalam memilih calon anggota KPU Provinsi:

  • mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi melalui media massa lokal;
  • menerima pendaftaran bakal calon anggota Kpu provinsi;
  • melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;
  • mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;
  • melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
  • melakukan serangkaian tes psikologi.
    mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
  • melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
  • menetapkan nama calon anggota KPU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan
  • menyampaikan nama calon anggota KPU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.

Baca Juga: Lowongan Kerja Hotel di The Phoenix Yogyakarta, Ini Bagian dan Syaratnya

Adapun kelima nama Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat periode 2023-2028 adalah:

1. Alim Harun Pamungkas

2. Asrinaldi

3. Beni Kharisma Arrasuli

4. Didi Rahmadi

5. Otong Rosadi.

Anda mengetahui rekam jejak kelima nama Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut? Silakan sampaikan menggunakan formulir di atas hingga 30 Januari 2023.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x