Ini 5 Timsel Calon Anggota KPU di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, hingga Kepulauan Seribu

- 28 Februari 2023, 09:30 WIB
Berikut daftar lima nama Timsel Calon Anggota KPU Jakarta Barat, Jakarta Pusat, hingga Kepulauan Seribu.
Berikut daftar lima nama Timsel Calon Anggota KPU Jakarta Barat, Jakarta Pusat, hingga Kepulauan Seribu. /KPU RI/

KEPRI POST - Berikut daftar lima nama Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi DKI Jakarta, meliputi Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu. Rekrutmen para Timsel ini berlangsung secara tertutup.

KPU menetapkan kelima nama Timsel Calon Anggota KPU Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 118 Tahun 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 24 Februari 2023.

Timsel akan mulai melaksanakan tahapan seleksi Calon Anggota KPU Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu pada Maret sampai April 2023.

Sebagaimana diketahui, pembentukan Timsel untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota ini diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Ini 5 Timsel Calon Anggota KPU Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur

Sesuai ketentuan, jumlah Timsel adalah lima orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Dalam menjalankan tugasnya, Timsel harus melaksanakannya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Tahapan seleksi

Berikut tahapan Timsel dalam memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota:

  • Mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;
  • Menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
  • Melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
  • Mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
  • Melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
  • Melakukan tes psikologi;
  • Mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
  • Melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifftasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
  • Menetapkan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan
  • Menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.

Nama Timsel

Baca Juga: Inilah 5 Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten dan Kota di Kepri

Adapun kelima nama Timsel Calon Anggota KPU Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu periode 2023-2028 hasil rekrutmen tertutup tersebut adalah:

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x