Mahfud Ajak Lawan Putusan Pengadilan yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

- 3 Maret 2023, 10:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD turut menanggapi putusan pengadilan yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Menko Polhukam Mahfud MD turut menanggapi putusan pengadilan yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. /Instagram @mohmahfudmd/

Baca Juga: DPW PKB Kepri Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Bacaleg untuk Pemilu 2024

Adapun perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada KPU untuk menunda pemilu hingga Juli 2025 itu tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan KPU sebagai tergugat. Dalam putusannya, Pengadilan mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dan meminta KPU untuk menunda pemilu hingga Juli 2025.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” mengutip salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Maret 2023.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta itu dibacakan Ketua Majelis Hakim T Oyong, dengan hakim anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Dalam putusannya, majelis hakim menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud majelis hakim adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Selain memerintahkan penundaan pemilu, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x