KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 17 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Lampung yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024.
Penetapan 17 bakal calon anggota DPD Lampung di Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 282 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 17 April 2023.
Berikut 17 bakal calon anggota DPD Lampung pada Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan keputusan KPU RI:
1. Abdul Hakim
2. Agung Imam Prasetyo
3. Ahmad Bastian Sy
4. Almira Nabila Fauzi
5. Benny Uzer
6. Bustami Zainudin
7. Davit Kurniawan
8. Devi Siswandani
9. Dyah Siti Nuraini
10. Farah Nuriza Amelia
11. Heri Proletari Dwi Kartika. AZ
12. Jihan Nurlela
13. Khaidir Bujung
14. Petrus Tjandra
15. SM Herlambang
16. Supeno
17. Tulus Purnomo Wibowo
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bakal calon anggota DPD Lampung harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk dapil ini, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 3.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 8 kabupaten/kota.
Baca Juga: Pemilu 2024! KPU Tetapkan 22 Bakal Calon Anggota DPD Sumatera Utara (Sumut), 4 Incumbent Maju Lagi