Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk di Aceh, persyaratan jumlah dukungan minimal itu sebanyak 2.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 12 kabupaten/kota.
Itulah 20 Bakal Calon Anggota DPD RI dapil Aceh yang sudah mendaftarkan diri ke KIP hingga Kamis, 11 Mei 2023, termasuk Sudirman Haji Uma dan Abdul Hadi Bang Joni.***