Sementara itu Faizal Mang memiliki 2.668 dukungan yang tersebar di 13 kabupaten atau kota dan Suhardi memiliki 2.029 dukungan yang tersebar di 12 kabupaten atau kota.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk dapil Sulawesi Tengah (Sulteng), persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 2.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 7 kabupaten/kota.
Itulah 22 Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Pemilu 2024 yang sudah mendaftarkan diri ke KPU, termasuk Faizal Mang dan Suhardi.***