Janji Presiden Jokowi Terkait Sertifikat Kampung Tua di Batam dan Rempang Diungkit

- 18 September 2023, 15:00 WIB
Janji Presiden Jokowi terkait sertifikat kampung tua di Batam dan Rempang diungkit, karena warga justru direlokasi.
Janji Presiden Jokowi terkait sertifikat kampung tua di Batam dan Rempang diungkit, karena warga justru direlokasi. /tangkap layar/rempang/

KEPRI POST - Janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait sertifikasi kampung tua di Batam, termasuk di kawasan Rempang, diungkit. Sebuah unggahan video mengingatkan janji yang pernah disampaikan Presiden dalam sebuah kampanye di Pilpres 2019 di Batam.

Dalam video tersebut, Jokowi yang saat itu Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 menjanjikan untuk menyelesaikan sertifikat kampung tua di Batam yang tumpang tindih.

"Jadi saya ingin sampaikan dua hal penting. Pertama, mengenai sertifikasi pembuatan sertifikat untuk kampung tua," katanya saat orasi politik di GOR Temenggung Abdul Jamal Batam, Sabtu, 6 April 2019.

Jokowi kemudian menjanjikan untuk menyelesaikan proses sertifikat kampung tua di Batam, termasuk Rempang, hanya dalam waktu tiga bulan. Sehingga status kepemilikin tanah bagi warga yang tinggal di kampung tua menjadi jelas dan legal.

Baca Juga: Menteri ATR Janjikan Sertifikat Hak Milik untuk Korban Penggusuran Rempang

Saat itu, tercatat ada sekitar 37 titik kampung tua yang tersebar di Kota Batam. Hanya saja, banyak status tanahnya yang masih tumpang tindih, bahkan menjadi sengketa.

"Akan kami lakukan (sertifikasi) maksimal tiga bulan, akan kami selesaikan. Tiga bulan kampung tua akan kami sertifikatkan," janjinya.

Video kampanye Jokowi terkait sertifikasi kampung tua ini viral di media sosial, di tengah rencana penggusuran warga Rempang, Kecamatan Galang. Penggusuran ini merupakan imbas dari pengembangan Rempang Eco City.

Masyarakat mendukung pengembangan Rempang Eco City, namun menolak untuk digusur atau direlokasi ke tempat baru. Badan Pengusahaan (BP) Batam mengejar tenggat waktu hingga 28 September untuk mengosongkan kawasan Rempang dari masyarakat.

Baca Juga: Bahas Rempang Eco City di Batam, Menteri Bahlil Singgung Kompetisi Investasi dengan Singapura

"Janjinya bos,, kampung tua dalam tiga bulan sertifikatnya keluar. Kok sekarang mau direlokasi?" komentar warga Batam.

Perjuangan warga Rempang untuk mempertahankan tanah dan tempat tinggal mereka, kini semakin berat. Sertifikat yang dijanjikan Presiden Jokowi belum mereka dapatkan, kini Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto justru menegaskan bahwa status lahan di kampung tua Rempang tidak memiliki sertifikat kepemilikan.

"Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat, karena memang dulu, semuanya ada di bawah Otorita Batam,” katanya, mengutip berita Antara, Senin, 11 September 2023.

Hadi menjelaskan bahwa lahan bakal dikembangkan sebagai kawasan Rempang Eco City merupakan kawasan hutan. Dari 17.000 hektare lokasi kawasan tersebut, 600 hektare di antaranya adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada perusahaan terkait.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah