Investigasi Gas Air Mata di Rempang, Komnas HAM Datangi 2 Sekolah di Batam

- 17 September 2023, 13:30 WIB
Komnas HAM mendatangi dua sekolah di Pulau Rempang, Kota Batam yang siswanya menjadi korban gas air mata.
Komnas HAM mendatangi dua sekolah di Pulau Rempang, Kota Batam yang siswanya menjadi korban gas air mata. /tangkap layar/rempang/

KEPRI POST - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi SMP Negeri 22 Batam dan SD Negeri 24 Galang untuk melakukan investigasi terhadap para korban yang terkena gas air mata. Penggunaan gas air mata itu dilakukan aparat gabungan saat mengurai massa yang memblokade Jembatan 4 Barelang di Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam pada Kamis, 7 September 2023.

Dampak dari penggunaan gas air mata itu mendapat sorotan berbagai pihak. Karena menyebabkan sejumlah siswa SD dan SMP yang lemas, bahkan pingsan akibat paparan gas air mata.

Dalam investigasi tersebut, Komnas HAM menurunkan tim yang terdiri dari enam orang ke Rempang. Mereka langsung menuju ke sekolah yang siswanya menjadi korban gas air mata.

Baca Juga: Banyak Siswa Terkena Gas Air Mata, KPPAD Batam Duga Ada Pelanggaran Hukum di Rempang Batam

Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo mengaku mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa banyak siswa SMP dan SD yang terkena gas air mata.
 
"Kami mendapat laporan masyarakat, bahwa banyak siswa SMP dan SD terkena gas air mata. Hal ini menimbulkan traumatik kepada siswa," ujarnya, mengutip berita Antara, Sabtu 16 September 2023.

Penggunaan gas air mata itu sempat mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam. KPPAD  menduga ada pelanggaran hukum oleh oknum aparat atas penggunaan gas air mata saat mengurai massa yang memblokade Jembatan 4 Barelang di Rempang Batam.

Warga Rempang kocar-kacir saat petugas gabungan terus merangsek maju dan menyemprotkan water canon untuk mengurai massa yang memblokade jalan. Penggunaan gas air mata itu berdampak pada belasan siswa dan guru SDN 024 serta SMPN 22 di Rempang, Batam. Mereka mengalami kerugian fisik maupun psikis.

Baca Juga: 8 Warga Rempang Dibebaskan, Penangguhan Penahanan Dikabulkan dengan 3 Syarat

Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah membeberkan dugaan pelanggaran hukum oleh oknum aparat dalam penggunaan gas air mata di Rempang Batam. Di antaranya tindakan kekerasan disengaja atau tidak disengaja dan tindak pelanggaran Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Kemudian tindak pelanggaran UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76a dan Pasal 80 dan ketentuan terkait hak anak lainnya.

Prabianto menerangkan bahwa pihaknya sudah mendapat penjelasan langsung dari kepala sekolah maupun guru terkait dengan adanya sejumlah siswa yang terkena paparan gas air mata.

Baca Juga: Fakta Rempang Eco City Batam Masuk Proyek Strategis Nasional, Investasi yang Tertunda

Berdasarkan hasil investigasi itu, selanjutnya Komnas HAM akan mendiskusikan dan membicarakan dengan Kepolisian terhadap tindakan yang akan dilakukan.

"Apakah ini dibenarkan sesuai SOP (standar operasional prosedur), apakah ini ada pelanggaran, ini membutuhkan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Sementara, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina mengatakan, trauma healing yang diberikan pihak Kepolisian, menurutnya belum cukup. Terutama untuk memastikan apakah siswa tersebut bisa terobati atau tidak, karena untuk memberikan trauma healing tidak cukup hanya sekali.
 
"Tidak cukup hanya dengan melihat mereka sudah tertawa, ceria, dan beraktivitas seperti biasa. Karena yang terdampak saat kejadian itu tidak sedikit," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x