Termasuk Kepri, Ini 10 Provinsi dengan Polusi Udara atau Kualitas Udara Terburuk di Indonesia

- 23 September 2023, 17:30 WIB
Termasuk Kepulauan Riau atau Kepri, ini 10 provinsi dengan polusi udara atau kualitas udara terburuk di Indonesia.
Termasuk Kepulauan Riau atau Kepri, ini 10 provinsi dengan polusi udara atau kualitas udara terburuk di Indonesia. /PMJ News/

KEPRI POST - Polusi udara tidak hanya terjadi di wilayah Jobadetabek, namun juga tersebar di berbagai wilayah lain di Indonesia. Ombudsman RI mengungkap, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), juga ada 10 provinsi dengan kualitas udara terburuk.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan, data itu menunjukkan bahwa permasalahan polusi udara bukan hanya permasalahan di Jabodetabek. Karena beberapa penyebab termasuk karena kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kualitas udara memburuk.

"Oleh karena itu perlu penanganan yang komprehensif terkait dengan permasalahan polusi udara dengan mengidentifikasi secara tepat penyebabnya pada setiap wilayah," ujarnya saat membuka Rapid Assessment atau kajian cepat di Jakarta, Kamis 21 September 2023.

Adapun 10 provinsi di luar Jabodetabek tersebut adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Selatan, Banten, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga: Ombudsman Minta Pemerintah Lakukan Penegakan Hukum Agar Polusi Udara Tidak Berkepanjangan

Menurut Hery, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya polusi udara. Namun faktor dominannya adalah transportasi, terutama di wilayah Jabodetabek. Faktor dominan berikutnya adalah dari industri dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

"Yang pasti kita tahu bahwa sektor transportasi sebagai kontributor terbesar yang menyebabkan polusi di Jabodetabek. Ini masalah terbesar bahwa kontributor pencemaran adalah dari sektor transportasi," katanya.

Ganggu Pelayanan Publik

Hery menerangkan bahwa polusi udara ini juga berkaitan dengan pelayanan publik. Karena polusi udara menyebabkan banyak masyarakat terkena ISPA dan batuk-batuk.

Ia menilai kondisi ini sangat ironis, karena ia mendapatkan informasi banyak masyarakat hingga pekerja atau pegawai pemerintahan yang mengalami gangguan pernafasan.

"Sampai DKI menerapkan WFH (work from home atau bekerja dari rumah), padahal tidak ada pandemi. Nah, ni kan tidak efektif, beda waktu era Covid, ini kan bisa mengganggu pelayanan publik," katanya.

Baca Juga: PT SIKB Karimun Didemo Warga, Dampak Polusi Udara

Hery menegaskan bahwa pada prinsipnya, mendapatkan udara yang bersih adalah hak seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga pemerintah dan semua pihak perlu mengupayakan perbaikan kualitas udara dan meminimalisir polusi udara demi kesehatan masyarakat dan mendukung kelancaran pelayanan publik. Sebab, penanganan polusi yang tepat dan efektif akan mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.

"Jangan sampai permasalahan ini berulang dan dibiarkan sehingga memiliki efek jangka panjang bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sehingga mengganggu seluruh pelayanan publik," tegasnya.

Rapid Assessment ini diselenggarakan sebagai saran perbaikan dari Ombdusman dalam penanggulangan polusi udara di Indonesia akhir-akhir ini. Hasil pemeriksaan Ombudsman di lapangan dan pelaksanaan focus group discussion (FGD) akan dirumuskan dalam laporan Rapid Assessment yang akan diserahkan kepada pemerintah pusat dan daerah.  

Hadir sebagai narasumber FGD, Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Puji Lestari, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan. Kegiatan dihadiri oleh unsur kementerian/lembaga terkait, PT PLN, BUMS sektor kelistrikan, pemda se-Jabodetabek, Kantor Perwakilan Ombudsman RI di tingkat provinsi, ormas, LSM dan lainnya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x