Pendaftaran Pasangan Capres dan Cawapres 19 hingga 25 Oktober 2023, Ini Persyaratan dan Syarat Calon!

- 13 Oktober 2023, 18:00 WIB
Inilah persyaratan pencalonan dan syarat calon pada pendaftaran pasangan capres dan cawapres 2024.
Inilah persyaratan pencalonan dan syarat calon pada pendaftaran pasangan capres dan cawapres 2024. /Ilustrasi/

KEPRI POST - Sepekan menjelang proses pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan cawapres di Pemilu 2024, KPU menyampaikan tiga hal penting. Ketiga hal itu terkait dengan persyaratan pencalonan, syarat calon, dan teknik pendaftaran.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa pendaftaran pasangan capres dan cawapres akan berlangsung pada 19 hingga 25 Oktober 2023. Untuk 19 hingga 24 Oktober 2023, pendaftaran akan berlangsung pada jam kerja, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Sedangkan di hari terakhir, 25 Oktober 2023 pendaftaran akan berlangsung pada pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

Baca Juga: Menanti Kejutan Gibran Jelang Putusan MK dan Pendaftaran Capres

Sementara terkait dengan persyaratan pencalonan, bahwa yang dapat mengusulkan bakal pasangan calon adalah partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan. Yakni parpol yang memperoleh kursi di DPR minimal 20 persen atau suara sah minimal 25 persen pada Pemilu 2019.

"Parpol yang dapat menjadi pengusul dan mendaftarkan pasangan calon adalah yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional Pemilu 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024," katanya, Kamis 12 Oktober 2023.

Menurut Hasyim, ketentuan persyaratan pencalonan itu diatur dalam Pasal 222 dan 226 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: 4 Partai Politik Terkuat di Kepri Pada Pemilu 2019, Raih Kursi DPR RI

Berikut bunyi lengkap Pasal 222 tersebut:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

(1) Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.

(2) Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.

(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.

(4) Calon Presiden dan/ atau calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.

Baca Juga: Daftar 14 Calon DPD dari Kepulauan Riau (Kepri) di DCS Pemilu 2024, Intip Profil dan Kekuatan Petahana

Konsekuensinya, jelas Hasyim, parpol peserta Pemilu 2019 tetapi tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024, maka tidak bisa menjadi partai pengusul atau mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Kalau yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai peserta pemilu, tanda gambarnya ada di surat suara pemilu presiden kan membingungkan orang," jelasnya.

Konsekuensi berikutnya, bagi parpol baru yang menjadi peserta pemilu 2024, tidak dapat menjadi bagian partai pengusul dan mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024.

Parpol baru itu hanya bisa menjadi pendukung, namun tidak dapat menjadi sumber dana kampanye. Apabila ada ketua parpol yang ingin menyumbang, sifatnya personal atau kumpulan orang.

Baca Juga: Daftar Lengkap Caleg DPRD Batam Dapil 1 di Pemilu 2024, Siapa Pilihanmu?

Persyaratan Calon

Sementara itu terkait dengan persyaratan calon, Hasyim menyebutkan ada beberapa ketentuan yang terdapat di dalam UU 7 Tahun 2017. Begitu juga dengan dokumen yang diperlukan.

KPU membuka diri bagi parpol atau gabungan parpol untuk konsultasi terkait dengan syarat calon tersebut.

"Jadi di antara bapak/ibu parpol, kami membuka diri sekiranya draf dokumen sudah siap, dikonsultasikan, sehingga di hari mendaftar relatif siap,” kata Hasyim.

Mengacu pada Pemilu 2019, terdapat sejumlah syarat untuk menjadi capres dan cawapres. Di antaranya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, warga Negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

Baca Juga: Ada 21 Calon Anggota DPD dari Sumatera Utara (Sumut) di Pemilu 2024, Cek Daftarnya!

Kemudian suami/istri calon Presiden dan suami/istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia, tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

Syarat lainnya adalah mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter dan Badan Narkotika Nasional.

Capres dan cawapres juga harus bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, dan syarat-syarat lainnya.

Terkait dengan syarat umur, Pemilu 2019 mensyaratkan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Untuk Pemilu 2024, syarat umur ini sekarang sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Apakah ada perubahan terkait dengan persyaratan pencalonan dan calon capres dan cawapres di Pemilu 2024 nantinya? Tunggu peraturan resmi dari KPU.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x