KEPRI POST - Bea Cukai Dumai menindak Kapal KM Rajawali GT125 pada Agustus 2023, karena membawa 280 bal goni pakaian bekas. Petugas juga menangkap seorang nakhoda berinisal AB, seorang kepala kapal mesin (KKM) berinisal J, serta 5 anak buah kapal (ABK).
Mengutip siaran pers Bea Cukai Dumai, penindakan bermula dari informasi intelijen dari Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau berkaitan pergerakan kapal kayu KLM Rajawali yang mengangkut pakaian bekas (balepressed) impor asal Port Klang (Malaysia).
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai memantau dan menyisir titik-titik yang diduga sebagai entry point hingga akhirnya menemukan KLM Rajawali.
Setelah melakukan identifikasi awal, petugas mendapati KLM Rajawali mengangkut pakaian bekas atau barang dilarang impor. Petugas lalu membawa KLM Rajawali ke pelabuhan di Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.
Dari hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa KLM Rajawali diawaki oleh 7 ABK dengan membawa sekitar 277 bags pakaian bekas (balepressed) dan 9 karton parfum asal Port Klang (Malaysia) yang rencananya akan dibongkar di Dumai. Kemudian terhadap barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.
Atas penindakan tersebut, barang bukti beserta ABK selanjutnya diserahkan kepada Kanwil DJBC Riau oleh Bea Cukai Dumai untuk dilakukan Penanganan barang bukti dan Penyidikan.
Kanwil Bea Cukai Riau melalui Dedi Muhardi selaku staff pada Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Riau mengatakan di kantornya di Jalan Sudirman, Selasa, 12 Desember 2023.