Bukan Hasil Tindak Pidana, Ini Sumber Dana Kampanye yang Sah di Pemilu 2024

- 10 Januari 2024, 19:00 WIB
Ketahui sumber dana kampanye yang sah di Pemilu 2024 agar tidak dicurigai sebagai hasil tindak pidana.
Ketahui sumber dana kampanye yang sah di Pemilu 2024 agar tidak dicurigai sebagai hasil tindak pidana. /ilustrasi/

KEPRI POST - Kabar lonjakan transaksi janggal dana kampanye mencuat menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Transaksi mencurigakan itu terungkap dalam temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam temuannya, PPATK mencurigai kenaikan lebih dari 100 persen transaksi keuangan tunai. Dana itu berasal dari pihak yang berkontestasi di Pemilu 2024 dan diduga dari hasil tindak pidana, seperti tambang ilegal.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 18 partai politik (parpol) telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK) sementara.

Baca Juga: Biar Parpol Terhindar Sanksi Pembatalan, Ketahui Cara Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)

Dalam laporan itu, PDIP memperoleh pendapatan terbesar dengan Rp 183,86 miliar, sedangkan pengeluaran terkecil adalah PSI dengan Rp 180 ribu.

Terkait dengan LADK yang belum lengkap, Anggota KPU Idham Holik memberikan waktu hingga 12 Januari 2024 kepada parpol untuk melakukan perbaikan.

"LADK (yang belum lengkap) parpol peserta pemilu akan dikembalikan dan dilakukan perbaikan selama 5 hari," ujarnya dalam keterangannya, Selasa 9 Januari 2024.

Nah, bagaimana sumber dana kampanye yang sah di Pemilu 2024, sehingga tidak dicurigai sebagai hasil tindak pidana? 

Baca Juga: Belum Penuhi Syarat, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 15 Parpol Dikembalikan

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah