Biar Parpol Terhindar Sanksi Pembatalan, Ketahui Cara Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)

- 10 Januari 2024, 14:00 WIB
Ketahui cara dan aturan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) agar parpol terhindar sanksi pembatalan.
Ketahui cara dan aturan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) agar parpol terhindar sanksi pembatalan. /ilustrasi/

KEPRI POST - Partai politik (parpol) peserta Pemilu wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Sayangnya, masih banyak parpol yang kesulitan untuk memenuhi syarat dalam penyampaian laporan tersebut.

Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), KPU Kota Tanjungpinang mendapati masih ada 15 parpol yang belum memenuhi syarat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). KPU akhirnya mengembalikan LADK tersebut.

"15 parpol belum sesuai dan dikembalikan untuk diperbaiki," ujar Anggota KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, Selasa, 9 Januari 2024.

Baca Juga: Dugaan Pidana Pemilu, Bawaslu Bintan Teruskan Kasus Kampanye Sembako ke Gakkumdu

Kewajiban untuk menyampaikan LADK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum juga mengatur tentang penyampaian laporan dana kampanye.

Nah, agar lebih jelas, simak aturan mengenai kewajiban menyampaikan LADK dan ancaman sanksinya.

Baca Juga: TKN Prabowo Gibran Sebut Area Welcome To Batam Area Kampanye, Ini Faktanya

Aturan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye

Pasal 51

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah