5 Pihak yang Berada di Dalam TPS Pemilu 2024, Ketahui Tugasnya

- 12 Februari 2024, 10:00 WIB
Ketahui lima pihak yang berada di dalam TPS, lengkap dengan tugas dan kewajiban masing-masing pada Pemilu 2024.
Ketahui lima pihak yang berada di dalam TPS, lengkap dengan tugas dan kewajiban masing-masing pada Pemilu 2024. /

Masa kerja PTPS ini dibentuk paling lama 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan suara.

Pengawas TPS ini melakukan fungsi pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu. Mulai dari pergerakan hasil penghitungan suara, menerima laporan atau dugaan pelanggaran, serta menyampaikannya kepada Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa.

3. Pemilih

Pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu.

Ada tiga kategori pemilih dalam pemilu, yakni daftar pemilih tetap atau DPT, daftar pemilih tambahan atau DPTb, dan daftar pemilih khusus atau DPK.

DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan DPTb adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat pemilih terdaftar.

Sementara DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPK. Mereka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP elektronik dengan syarat memiliki KTP elektronik.

4. Petugas Ketertiban TPS

Petugas ketertiban TPS atau linmas adalah petugas yang dibentuk PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tempat pemungutan suara.

Jumlah petugas ketertiban ini sebanyak 2 orang di setiap TPS. Mereka berjaga di pintu masuk dan pintu keluar.

5. Saksi

Saksi adalah seseorang yang mendapatkan surat mandat tertulis dari peserta pemilu, baik itu tim kampanye atau paslon, parpol, dan anggota DPD.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah