5 Pihak yang Berada di Dalam TPS Pemilu 2024, Ketahui Tugasnya

- 12 Februari 2024, 10:00 WIB
Ketahui lima pihak yang berada di dalam TPS, lengkap dengan tugas dan kewajiban masing-masing pada Pemilu 2024.
Ketahui lima pihak yang berada di dalam TPS, lengkap dengan tugas dan kewajiban masing-masing pada Pemilu 2024. /

Sesuai ketentuan, setiap peserta pemilu bisa menerbitkan surat mandat kepada 2 orang saksi di setiap TPS, hanya saja yang bisa berada dalam TPS dalam satu waktu hanya 1 orang saksi.

Tugas saksi adalah untuk memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur dan adil, mengamankan hasil suara, serta menjaga kemurnian suara di TPS.

Itulah lima pihak yang memiliki hak untuk berada di dalam TPS pada Pemilu 2024 beserta tugasnya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah