5 Pihak yang Berada di Dalam TPS Pemilu 2024, Ketahui Tugasnya

- 12 Februari 2024, 10:00 WIB
Ketahui lima pihak yang berada di dalam TPS, lengkap dengan tugas dan kewajiban masing-masing pada Pemilu 2024.
Ketahui lima pihak yang berada di dalam TPS, lengkap dengan tugas dan kewajiban masing-masing pada Pemilu 2024. /

KEPRI POST - Puncak pelaksanaan Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Para pemilih akan menggunakan hak pilihnya pada hari itu untuk memilih pasangan capres-cawapres, calon DPD, calon DPR, calon DPRD Provinsi, dan calon DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk menggunakan hak pilih, pemilih bisa mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) di mana ia terdaftar, sesuai dengan alamat KTP elektronik.

Selain pemilih, juga ada beberapa pihak yang berada di dalam TPS dengan tugasnya masing-masing, berikut penjelasannya:

Baca Juga: Wajib Tahu!! Ini 5 Larangan Saksi Partai di TPS Pemilu 2024

1. KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. Jumlahnya 7 orang di setiap TPS.

Tugas KPPS mulai dari mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada pemilih di wilayah kerjanya.

Kemudian melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta mengumumkan dan menyampaikan hasil penghitungan suara kepada saksi, Pengawas TPS, dan kepada PPK melalui PPS.

Baca Juga: Ini Rata-Rata Gaji Saksi Partai di Pemilu 2024, Kawal Suara Mulai dari TPS

2. Pengawas TPS

Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwascam untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan di TPS. Jumlahnya 1 orang di setiap TPS.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x