Tugas KPPS 1 Sampai 7 Saat Pemungutan Suara di TPS Pemilu 2024

- 12 Februari 2024, 12:00 WIB
Ketahui tugas KPPS 1 sampai 7 dalam pemungutan suara di TPS Pemilu 2024.
Ketahui tugas KPPS 1 sampai 7 dalam pemungutan suara di TPS Pemilu 2024. /ilustrasi/

KEPRI POST - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah mulai bertugas menjelang pelaksanaan pemungutan suara di TPS Pemilu 2024. Jumlahnya 7 orang di tiap TPS, terdiri dari 1 orang Ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.

KPPS ini adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS dengan masing-masing anggota memiliki tugas berbeda.

Apa saja tugas Ketua KPPS atau KPPS 1 sampai 7 pada saat melaksanakan pemungutan suara di TPS Pemilu 2024? Simak rangkuman KepriPost.com berikut ini.

Baca Juga: Uang Transportasi KPPS Maksimal Rp 150.000 Per Orang, KPU RI: Jangan Melakukan Pemotongan

Ketua KPPS atau KPPS 1

Ketua KPPS atau KPPS 1 mempunyai tugas memimpin rapat pemungutan suara.

Memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara kepada pemilih.

Menyiapkan serta menandatangani surat suara masing-masing jenis pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada pemilih.

Baca Juga: Paling Lambat H-3, KPPS Harus Sampaikan Surat Pemberitahuan C.PEMBERITAHUAN-KPU ke Pemilih

KPPS 2

1. Membantu Ketua KPPS di meja Ketua KPPS.

2. Menerima dan mengurutkan surat pemberitahuan memilih (Model C.PEMBERITAHUAN-KPU) atau Model A=Surat Pindah Memilih dan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el bagi pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK.

3. Mengurutkan antrean pemilih untuk mendapatkan surat suara sesuai jenis pemilu yang akan diberikan berdasarkan prinsip urutan kehadiran.

4. Tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS.

KPPS 3

1. Membantu Ketua KPPS untuk mengisi data TPS di bagian belakang (cover) surat suara yang memuat alamat TPS.

2. Mengumpulkan surat pemberitahuan (formulir Model C.Pemberitahuan-KPU), surat pindah memilih(Model A-Surat Pindah Memilih-KPU) setelah pemilih mendapatkan surat suara yang akan dicoblos.

3. Tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS.

KPPS 4

1. Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memeriksa tanda khusus berupa tinta pada seluruh jari tangan Pemilih.

2. Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el beserta formulir Model C.Pemberitahuan-KPU, formulir Model A-Surat Pindah Memilih-KPU.

3. Memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih.

4. Apabila Pemilih terdaftar dalam DPT, memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C.Pemberitahuan-KPU dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPT, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih.

5. Apabila Pemilih terdaftar dalam DPTb, memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih-KPU dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPTb, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPTb dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan.

6. Apabila terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih dan memastikan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.

KPPS 5

1. Meminta Pemilih untuk menandatangani formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPT bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih.

2. Meminta Pemilih untuk menandatangani formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPTb bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan dan Namanya tercantum dalam formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPTb.

3. Menuliskan nama lengkap sesuai KTP-el dan menandatangani formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPK.

4. Menuliskan nama Pemilih dan jenis disabilitas Pemilih yang belum tercantum dalam formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPTb/ MODEL C.DAFTAR HADIR DPK ke dalam formulir tersebut sesuai dengan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan.

5. Mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan.

KPPS 6

Anggota KPPS keenam bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur dan memastikan pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis pemilu.

KPPS 7

Mengatur pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti bahwa pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.

Itulah tugas KPPS 1 sampai 7 dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah