Baca Juga: Pemilu 2024, Kota Batam Targetkan Partisipasi Pemilih 90 Persen, Pemilu 2019 Tembus 84,36 Persen
2. Membubuhkan Tulisan atau Catatan di Surat Suara
Membubuhkan tulisan atau catatan pada surat suara juga dilarang pada saat pemilih menggunakan hak pilihnya di bilik suara.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, bunyinya:
"Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara."
3. Mendokumentasikan Hak Pilihnya
Mengambil foto atau mendokumentasikan pilihannya juga merupakan larangan bagi pemilih saat mencoblos di TPS.
Larangan ini tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, bunyinya:
"Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara."
Itulah larangan bagi pemilih saat berada di bilik suara TPS pada Pemilu 2024.***