Contoh Undangan Rapat Rekapitulasi Suara di Kecamatan oleh PPK, Lengkap Syarat Saksi

- 16 Februari 2024, 11:00 WIB
Sebelum melaksanakan rekapitulasi suara di kecamatan, PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada saksi dan peserta rapat lainnya.
Sebelum melaksanakan rekapitulasi suara di kecamatan, PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada saksi dan peserta rapat lainnya. /Ilustrasi/

Yth.
1. Ketua Panwaslu Kecamatan *)
2. Ketua PPS
3. Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu
4. Saksi Partai Politik Peserta Pemilu
5. Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu
    (daftar terlampir)
    di-
       Tempat

Komisi Pemilihan Umum mengundang Saudara/i untuk hadir pada rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan/distrik Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada:

Hari : ................

Tanggal : ................

Pukul : ................

Tempat/Alamat : ................

Link streaming : ................

Dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang dengan ketentuan paling banyak 1 (satu) orang sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

b. Saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh:

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah