Contoh Undangan Rapat Rekapitulasi Suara di Kecamatan oleh PPK, Lengkap Syarat Saksi

- 16 Februari 2024, 11:00 WIB
Sebelum melaksanakan rekapitulasi suara di kecamatan, PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada saksi dan peserta rapat lainnya.
Sebelum melaksanakan rekapitulasi suara di kecamatan, PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada saksi dan peserta rapat lainnya. /Ilustrasi/

KEPRI POST - Tahapan Pemilu 2024 kini memasuki proses rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Menjelang rapat rekapitulasi suara, PPK harus menyampaikan surat undangan terlebih dahulu kepada peserta rapat, seperti saksi, Panwascam, PPS, dan Sekretaris PPS.

Surat undangan untuk menghadiri rapat rekapitulasi suara di tingkat PPK ini, sekurang-kurangnya memuat hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan rapat rekapitulasi suara. Selain itu juga memuat jadwal acara dan link video live streaming (jika ada).

Merujuk panduan KPU, rapat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga akan disertai dengan dukungan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Lantas, seperti apa isi undangan rapat rekapitulasi suara di kecamatan oleh PPK? Simak contoh yang dirangkum KepriPost.com berikut ini.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara di Kecamatan Pakai Sirekap dan Video Live Streaming, Ini Tata Cara dan Jadwalnya

Undangan Rapat Rekapitulasi Suara

Berikut contoh surat undangan rapat rekapitulasi suara di kecamatan oleh PPK kepada peserta pemilu maupun pihak terakit:

PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
KECAMATAN ................

................, .......... ........

Nomor : ................ 
Sifat : ................
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Undangan Rapat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Di Tingkat Kecamatan.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x