Contoh Undangan Rapat Rekapitulasi Suara di Kecamatan oleh PPK, Lengkap Syarat Saksi

- 16 Februari 2024, 11:00 WIB
Sebelum melaksanakan rekapitulasi suara di kecamatan, PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada saksi dan peserta rapat lainnya.
Sebelum melaksanakan rekapitulasi suara di kecamatan, PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada saksi dan peserta rapat lainnya. /Ilustrasi/
  1. Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat nasional, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Pimpinan Partai Politik tingkat nasional, untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi/dan DPRD Kabupaten/Kota.
  3. Calon perseorangan Anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.

c. Setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu.

d. Peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara hadir tepat waktu.

................, .......... ........

PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
......................................

K E T U A

 

.................
(Nama Lengkap)

Itulah contoh undangan rapat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan oleh PPK yang harus disampaikan kepada peserta pemilu atau pihak terkait sebelum pleno.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah