- Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat nasional, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Pimpinan Partai Politik tingkat nasional, untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi/dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Calon perseorangan Anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
c. Setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu.
d. Peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara hadir tepat waktu.
................, .......... ........
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
......................................
K E T U A
.................
(Nama Lengkap)
Itulah contoh undangan rapat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan oleh PPK yang harus disampaikan kepada peserta pemilu atau pihak terkait sebelum pleno.***