Apa Itu Hak Angket yang Ingin Digulirkan DPR? Simak Penjelasannya

- 27 Maret 2024, 12:00 WIB
Simak penjelasan mengenai hak angket yang bakal digulirkan DPR.
Simak penjelasan mengenai hak angket yang bakal digulirkan DPR. /Universitas Airlangga/

KEPRI POST - Di tengah isu dugaan kecurangan terhadap hasil pemilu 2024, ada beberapa parpol yang akan menggulirkan hak angket di DPR. Lalu, apa itu hak angket?

Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh DPR. Perlu diketahui bahwa DPR ini memiliki 3 hak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Apa saja?

Hak pertama yaitu interpelasi yang merupakan hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta mempunyai dampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.

Baca Juga: Caleg DPR dari PAN Dapil Jawa Timur 1 Gugat KPU ke MK, Klaim Suaranya Dicuri

Hak kedua yaitu angket yang merupakan hak DPR dalam melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas terhadap masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Lalu yang ketiga adalah hak menyatakan pendapat, hak DPR untuk menyatakan pendapat mengenai tiga hal. Yakni kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.

Kemudian tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Berikutnya, dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x