Caleg DPR dari PAN Dapil Jawa Timur 1 Gugat KPU ke MK, Klaim Suaranya Dicuri

- 25 Maret 2024, 20:00 WIB
Caleg DPR dari PAN dapil Jawa Timur 1 menggugat KPU ke MK.
Caleg DPR dari PAN dapil Jawa Timur 1 menggugat KPU ke MK. /tangkap layar/mk/

KEPRI POST - Calon anggota legislatif atau Caleg DPR RI dari PAN daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur 1, Sungkono menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Caleg DPR dari PAN terkait dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut diajukan ke MK pada Jumat, 22 Maret 2024 pukul 13.07 WIB.

Melalui kuasa hukumnya, Mursyid Mudiantoro, Sungkono mengklaim ada penggelembungan suara untuk caleg lain dari PAN di dapil yang sama.

Baca Juga: Caleg Gerindra Batam dan Golkar Kepri Gugat KPU ke MK, Selisih 137 Suara

“Adanya pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh calon legislatif yang lain dari internalnya Pak Sungkono. Jadi secara spesifik, Pak Sungkono itu dengan Keputusan KPU kemarin mempunyai selisih 3.175, Pak Sungkono tertinggal,” kata Mursyid.

Mursyid menjelaskan, pihaknya telah memperoleh formulir C.Hasil Salinan dari tingkat bawah sampai kecamatan. Ia mengklaim, Sungkono yang menjadi calon nomor urut 1 seharusnya unggul 838 suara dari calon nomor urut 2, Tom Liwafa.

"Jika permohonan ini dikabulkan, maka kedudukannya berubah, Sungkono yang akan mendapatkan kursi ke Senayan," ujarnya.

Selain itu, kata Mursyid, pihaknya telah melaporkan kasus dugaan penggelembungan suara kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga: Duga Ada Kecurangan Penyelenggara, Calon DPD dari Riau Gugat KPU ke MK

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x