KEPRI POST - Partai Golongan Karya (Golkar) mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan sengketa ini terkait dengan selisih hasil suara untuk DPRD Provinsi Riau dapil 3, serta DPRD Kabupaten Rokan Hulu dapil 3 dan dapil 5.
Untuk keanggotaan DPRD Provinsi Riau dapil 3, Golkar mendalilkan adanya selisih 3.137 suara. Hal ini karena rendahnya tingkat kehadiran pemilih dalam DPT di areal perkebunan milik PT Torganda.
Baca Juga: Golkar Ajukan Gugatan ke MK untuk DPRD Tanjung Pinang Dapil 4 Bukit Bestari
Rendahnya kehadiran pemilih itu disebabkan banyaknya pemilih di DPT yang tidak menerima undangan pemilih atau C.Pemberitahuan dari KPPS.
Selain minimnya kehadiran pemilih, Golkar juga menduga adanya mobilisasi pemilih oleh oknum PT Torganda.
Sementara untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Rokan Hulu dapil 3, Golkar mendalilkan adanya selisih 2.737 suara. Penyebabnya sama, karena rendahnya kehadiran pemilih akibat tidak menerima undangan dan adanya mobilisasi.
Kemudian untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Rokan Hulu dapil 5, Golkar mendalilkan adanya selisih 400 suara. Penyebabnya karena adanya indikasi kecurangan di dua TPS Desa Pematang Tebih.
Atas dasar tersebut, Golkar meminta MK memerintahkan KPU agar melaksanakan PSU di TPS dan dapil berikut: