Tanda Tangan Saksi Dipalsukan, Calon DPD Riau Alpasirin Gugat ke MK Minta PSU di Pelalawan dan Pekanbaru

- 1 Mei 2024, 06:30 WIB
Calon DPD Riau Alpasirin menggugat ke MK dan meminta PSU di Pelalawan dan Pekanbaru.
Calon DPD Riau Alpasirin menggugat ke MK dan meminta PSU di Pelalawan dan Pekanbaru. /tangkap layar/mk/

KEPRI POST - Calon Anggota DPD Dapil Provinsi Riau, Alpasirin menduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan saksi pada dokumen hasil penghitungan suara. Dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Calon DPD Riau itu meminta pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru.

Permintaan itu disampaikan Calon DPD Riau, Alpasirin, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPD Riau pada Senin, 29 April 2024.

Asep Ruhiyat selaku Kuasa Hukum Alpasirin menjelaskan dalil-dalil permohonan dalam Perkara Nomor 07-04/PHPU.DPD-XXII/2024 di hadapan Panel Hakim Suhartoyo selaku Ketua.

Baca Juga: Selisih 82 Suara dari PKB, Perindo Tuntut PSU di TPS Rokan Hilir ke MK

Menurut Asep, Pemohon mengajukan permohonan ini karena banyaknya tanda tangan saksi yang dipalsukan pada C Hasil di Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru.

Pihaknya sudah membuat laporan ke Bawaslu terkait dengan dugaan saksi-saksi palsu yang menandatangani C Hasil.

"Perlu Pemohon jelaskan dimana Pemohon tidak pernah mengutus siapapun untuk menjadi Saksi TPS di Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Asep menjelaskan, dugaan tanda tangan saksi yang dipalsukan itu terjadi di 83 TPS pada 9 kecamatan di Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru.

Baca Juga: PDIP Tuntut PSU untuk DPRD Kota Dumai 4 dan Rokan Hulu 3 ke MK, Ini Daftar TPS-nya

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah