Gubernur Berhentikan Kepala SMK Negeri 1 Karena Pungli Berkedok Infak

12 Juli 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi gubernur memberhentikan Kepala SMK Negeri karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) berkedok infak. /ANTARA/

KEPRI POST - Banyak cara dilakukan sekolah negeri untuk melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswanya, salah satunya dengan kedok infak.

Masih adanya skeolah negeri yang melakukan pungli dengan kedok infak itu terungkap saat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan motivasi pada acara seminar di Pendopo Kabupaten Rembang, Senin 10 Juli 2023.

Dalam acara itu, gubernur mendapati informasi adanya pungli melalui kutipan infak di di SMK Negeri 1 Sale. Karena terbukti pungli, gubernur pun memberhentikan Kepala SMK Negeri 1 Sale dari jabatannya.

Baca Juga: Kejar Target Rp1 Miliar Bantu Korban Cianjur, Batam Tarik Sumbangan ke Siswa TK, SD, dan SMP

"Dia (Kepala SMK Negeri 1 Sale) kami bebas tugaskan, kemudian kami melakukan pengecekan dan minta uang tarikan pungli untuk dikembalikan," kata Ganjar di sela-sela kunjungan kerjanya di Sukoharjo, Selasa 11 Juli 2023 malam.

Gubernur mengingatkan agar praktik pungli di sekolah berkedok infak seperti terjadi di SMK Negeri 1 Sale, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tidak terjadi di sekolah lain.

Ia mengimbau pihak sekolah agar tidak menarik iuran dalam bentuk apapun kepada siswa atau wali siswa. Ia mengingatkan sudah ada aturan tegas yang mengatur tentang larangan pungli tersebut.

"Jadi, kami titip kepada kawan-kawan guru, kawan-kawan kepala sekolah, agar berhati-hati betul pada soal tarikan-tarikan kepada siswa agar tidak memberatkan," katanya.

Baca Juga: Edaran Kemendikbudristek, Wisuda PAUD hingga SMA Tidak Wajib, Netizen: Masih Ada Celah Kutipan

Menurut gubernur, masih banyak cara kreatif lain yang bisa dilakukan sekolah tanpa harus meminta iuran kepada siswa, misalnya dengan mengundang alumnus untuk ikut berperan membangun sekolah.

"Ada beberapa sekolah cukup kreatif, mengundang alumni, itu kan boleh; tapi bukan (menarik pungutan ke) siswa, kasihan siswanya," katanya.

Pungli di Sekolah Batam

Praktik pungli di sekolah berkedok infak atau sumbangan marak terjadi di berbagai daerah. Di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) misalnya, hal seperti itu juga lazim dilakukan oleh sekolah.

Di SMP Negeri di Seibeduk misalnya, untuk menyamarkan pungli, sekolah menarik kutipan melalui komite atau paguyuban kelas. Berdalih sudah berdasarkan musyawarah orangtua, setiap siswa kemudian diwajibkan untuk membayar iuran rutin setiap bulannya.

Baca Juga: Ombudsman Kepri Temukan Pungli PPDB Batam di SD Negeri

Alasan sekolah uang tersebut digunakan untuk melengkapi fasilitas kelas seperti kipas angin atau lainnya. Padahal sekolah tersebut sekolah negeri yang sudah dibangun dari dana pemerintah dan mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah mengaku pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait adanya pungli di SMK Negeri 1 Sale.

Hasil pengecekan, Kepala SMK Negeri 1 membenarkan adanya pungutan dalam bentuk infak untuk membangun musala pada 2022. Dari total 534 siswa, sudah 460 siswa yang membayar dan dana yang terkumpul mencapai Rp130 juta.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler