Jadwal PPDB Tanjungpinang 2022 Jenjang SMP Beserta Jalur dan Alurnya

- 9 Juni 2022, 12:05 WIB
Berikut jadwal PPDB Tanjungpinang 2022 jenjang SMP beserta jalur dan alurnya.
Berikut jadwal PPDB Tanjungpinang 2022 jenjang SMP beserta jalur dan alurnya. /PPDB Tanjungpinang

KEPRI POST - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang sudah menyusun jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 jenjang SMP Negeri beserta jalur dan alurnya.

Calon siswa baru yang akan mendaftar di SMP Negeri pada PPDB Tanjungpinang 2022 bisa melalui empat jalur, yakni prestasi, zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.

Lantas kapan jadwal bagi calon siswa baru untuk mendaftar di SMP Negeri pada PPDB Tanjungpinang 2022?

Baca Juga: Ingin Damai di Kasus Skincare, Mayang Ngaku Dilarang Sang Ayah Doddy Sudrajat

Dikutip kepripost.com dari laman PPDB Online Tanjungpinang, berikut jadwal PPDB 2022 jenjang SMP:

  1. Pendaftaran jalur prestasi: 27 sampai 28 Juni 2022.
    Pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua: 4 sampai 6 Juli 2022

  2. Pengumuman jalur prestasi: 29 Juni 2022.
    Pengumuman jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua: 7 Juli 2022

  3. Pendaftaran ulang jalur prestasi: 30 Juni sampai 1 Juli 2022.
    Pendaftaran ulang jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua: 8-9 Juli 2022.

Baca Juga: Daftar 4 Daerah yang Bebaskan BBNKB 2022 dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Adapun jalur PPDB Tanjungpinang 2022 jenjang SMP meliputi:

  1. Prestasi
    Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi berdasarkan nilai rata-rata rapor 5 semester terakhir.

    Selain itu, prestasi juga didasarkan pada hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kota.

  2. Zonasi
    Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

    Jarak tersebut berdasarkan titik koordinat dari rumah calon peserta ke sekolah tujuan sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).

    Acuan tempat tinggal juga berdasarkan domisili pada KK dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wilayah Kota Tanjungpinang terdaftar minimal enam bulan.

  3. Afirmasi
    Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

    Pembuktiannya melalui salah satu bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Peserta Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  4. Jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen
    Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dari luar kota Tanjungpinang.

    Calon peserta didik dari jalur ini harus melampirkan Surat Keterangan Disdukcapil atau surat tugas orang tua dari perusahaan atau instansi terkait.

Baca Juga: Ratusan Mobil Hyundai Ioniq 5 Ditarik Lagi, Ada Cacat Produksi

Berikut alur pendaftaran PPDB Tanjungpinang 2022 jenjang SD:

  1. Calon peserta didik membuat akun melalui situs https://www.sippdb-tanjungpinang.com/register

  2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar

  3. Mengisi form pendaftaran peserta dan unggah berkas secara online sampai selesai

  4. Verifikasi form pendaftaran dan berkas oleh panitia PPDB di sekolah.

  5. Pantau hasil verifikasi berkas pada situs PPDB online atau akun peserta yang terdaftar

  6. Pantau hasil seleksi PPDB sesuai jadwal yang diumumkan pada situs PPDB online atau akun peserta yang terdaftar

  7. Lakukan pendaftaran ulang bagi calon peserta didik yang lulus seleksi sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

PPDB Tanjungpinang 2022 secara online dilaksanakan berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPDB. Selain itu juga berdasarkan Petunjuk Teknis Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2022.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah