KEPRI POST - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan pembayaran secara rapel untuk satu tahun penuh terhadap guru madrasah non PNS dan non sertifikasi.
Informasi skema pencairan secara rapelan tersebut disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain.
Total penerima tunjangan insentif ini sekitar 210 ribu orang guru madrasah, baik yang non-PNS maupun non-sertifikasi.
Baca Juga: Cara Buka Kisi-Kisi Soal ANBK 2022 Jenjang SD dan SMP Sederajat
Kemenag menargetkan anggaran itu masuk ke rekening para guru madrasah pada November bulan depan.
Dia mengingatkan besaran tunjangan itu tidak membedakan jenjang madrasah. Mulai dari raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, hingga madrasah aliyah, semuanya sama.
"Para penerima akan menerima Rp 3 juta dipotong pajak," tuturnya.
Baca Juga: Tanjungpinang Bakal Naikkan Insentif RT dan RW dari Rp500 Ribu Jadi Rp600 Ribu per Bulan di 2023
Tunjangan insentif itu merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.