Zain berharap tunjangan tersebut bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.
Ada beberapa syarat guru bisa menerima insentif itu. Di antaranya aktif mengajar dan terdaftar di sistem SIMPATIKA. Kemudian belum lulus sertifikasi, berstatus guru tetap bukan PNS, serta memiliki nomor PTK Kemenag atau NUPTK Kemendikbudristek.***