Transaksi Uang Elektronik dan Dompet Digital Kini Kena Pajak 11 Persen, Ini Cara Hitungnya

- 30 Juni 2022, 09:46 WIB
Kini Bayar SPP Bisa Pakai GoPay
Kini Bayar SPP Bisa Pakai GoPay /

KEPRI POST - Kemajuan teknologi telah memberi banyak kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan secara digital.

Bank Indonesia (BI) mencatat terjadi pertumbuhan yang pesat, mencapai 42,06 persen di transaksi keuangan elektronik pada triwulan pertama 2022, yaitu Januari--Maret 2022.

BI juga memperkirakan sepanjang 2022, nilai transaksinya akan tumbuh 18,03 persen menjadi Rp360 triliun sepanjang 2022.

Pesatnya transaksi ekonomi dan keuangan digital menunjukkan peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan serta tak lepas dari kemudahan sistem pembayaran digital dan akselerasi perbankan digital.

Baca Juga: Turun Rp100 Ribu, Harga Tiket Ferry Batam Singapura PP Jadi Rp700 Ribu

Saat ini terdapat beberapa produk keuangan digital seperti dompet digital, aplikasi pembayaran digital yang dikembangkan oleh pengelola lokadagang elektronik, operator ojek daring, dan lainnya.

Di balik semua kemudahan yang tercipta dari teknologi digital dan membuat sistem pembayaran dengan uang elektronik menjadi semakin mudah, pemerintah tetap menjalankan kewajibannya mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk membayar pajak.

Salah satunya adalah terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merujuk Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 7 Oktober 2021.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU HPP disebutkan, tarif PPN adalah sebesar 11 persen dan berlaku sejak 1 April 2022. PPN adalah pajak yang bisa dikatakan paling sering bersentuhan dengan masyarakat, meski tidak secara langsung. Pasalnya, hampir semua barang terkena pajak PPN.

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x