Tarif Tiket Roro Jagoh - Penarik untuk Penumpang dan Kendaraan

- 9 Juli 2022, 07:15 WIB
Tarif tiket angkutan penyeberangan roro Jagoh-Penarik untuk penumpang dan kendaraan.
Tarif tiket angkutan penyeberangan roro Jagoh-Penarik untuk penumpang dan kendaraan. /kepripost.com

KEPRI POST - Tarif tiket angkutan penyeberangan kapal roro rute Pelabuhan Jagoh, Pulau Singkep tujuan Penarik, Lingga, naik 20 persen lebih. Kenaikan tersebut berlaku mulai Rabu, 23 Maret 2022.

Manager Usaha ASDP Cabang Batam, Syahrul mengungkapkan terkait kenaikan tarif kapal roro Jagoh-Penarik itu. Menurutnya, kenaikan tarif berlaku untuk penumpang ataupun kendaraan yang menggunakan jasa kapal roro KMP Paray.

"Kenaikan tarif kapal roro Jagoh ke Penarik berdasarkan Keputusan Bupati Lingga dan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry Batam. Besaran kenaikan tarifnya sekitar 20 persen dari tarif sebelumnya," katanya.

Selain itu, tambah Syahrul, juga ada perubahan tarif golongan penumpang. Yakni anak usia 2 tahun ke atas dimasukkan tarif penumpang dewasa. Sementara bayi usia 0 sampai 2 tahun dikenakan tarif khusus.

Baca Juga: Alternatif Kegiatan Seru Mengisi Liburan Sekolah Anak

"Kenaikan tarif tersebut juga mengacu Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2016," katanya.

Dengan adanya kenaikan, maka tarif penumpang dewasa usia di atas 2 tahun dari Rp11 ribu berubah menjadi Rp15 ribu. Selanjutnya tarif penumpang bayi usia 0 sampai 2 tahun yang sebelumnya Rp8 ribu berubah menjadi Rp2 ribu.

Kemudian tarif untuk kendaraan golongan I dari sebelumnya Rp18 ribu naik menjadi Rp23 ribu. Tarif kendaraan golongan II dari Rp30 ribu naik jadi Rp39 ribu.

Sementara tarif untuk mobil dari Rp225 ribu naik jadi Rp293 ribu. Kemudian tarif mobil kargo atau lori dari Rp536 ribu naik menjadi Rp696 ribu.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah