Pengertian Ekspor Menurut Para Ahli

- 26 Juli 2022, 10:05 WIB
pengertian ekspor
pengertian ekspor /tawatchai07 /freepik

KEPRI POST - Ekspor merupakan sistem pedagangan yang dilakukan oleh individu atau badahan usaha dan lembaga yang bertujuan untuk melakukan perdagangan (trading) antar negara.

Pengertian ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Proses ekspor pada umumnya adalah proses transportasi mengeluarkan barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, pada umumnya ekspor adalah proses perdagangan atau kegiatan mengeluarkan komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain.

Baca Juga: Dasar Hukum dan Sumber Hukum Ekonomi Islam, Bukan Hanya Al Quran dan Hadits

Ekspor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan bea cukai di negara pengirim maupun penerima.

Ekspor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah impor.

Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, laut dan udara serta tempat-tempat di Zona Economy Exclusive (ZEE) Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain.

Proses ini seringkali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional.

Berikut pengertian Ekspor menurut para ahli:

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x