Mau Bikin Startup? Ini Pilihan Bentuk Badan Usaha Perusahaan Rintisan

- 11 Agustus 2022, 08:26 WIB
Ragam Pilihan Bentuk Badan Usaha Perusahaan Rintisan
Ragam Pilihan Bentuk Badan Usaha Perusahaan Rintisan /tirachardz/freepik

KEPRI POST - Perusahaan rintisan yang dapat didirikan oleh satu orang (founder tunggal) maupun beberapa orang secara bekerjasama (founder dan co-founder).

Setiap usaha rintisan tersebut memiliki bentuk badan usaha yang bervariasi, mulai dari CV, firma bahkan PT.

Baca Juga: Urutan Era Lahirnya Startup dan Daftar Tingkatan Berdasarkan Valuasi

Bentuk badan usaha perorangan dengan didaftarkan sebagai bentuk usaha Usaha Dagang (UD) dan Perusahaan Perorangan (PO) juga dapat digunakan apabila perusahaan rintisan yang didirikan adalah dari satu orang dan masih dalam skala sangat kecil.

Oleh karena konsep usaha perseorangan dinilai sebagai bentuk yang paling sederhana bagi usaha rintisan, konsep tersebut lebih umum diterapkan untuk mengawali kegiatan usaha mereka yang minim modal dan fasilitas.

Baca Juga: 5 Tahapan Wajib Yang Harus Dilewati Founder Startup, Kamu Sudah Sampai Mana?

Kemudian, meskipun terdapat bentuk usaha perseorangan yang tidak terdaftar, namun kedudukan pelaku usaha rintisan tetap sah dilakukan dan terhadap setiap transaksi yang terjadi dianggap dilakukan oleh pelaku usaha tersebut sebagai subjek hukum orang secara langsung.

Kebutuhan legalitas akan menjadi penting apabila skala bisnis meningkat untuk kepentingan kerjasama, penawaran tender, permohonan permodalan maka pendaftaran badan usaha menjadi hal yang perlu untuk dipertimbangkan baik dalam bentuk badan hukum maupun non badan hukum.

Berikut beberapa contoh bentuk badan dalam menjalankan perusahaan rintisan per 2018 sebagaimana data dari Badan Ekonomi Kreatif Indonesia, di antaranya:

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x