KEPRI POST - Tantangan perusahaan rintisan di Indonesia dalam aspek hukum memang terlihat jelas dari kurangnya kesiapan pemerintah dalam membuat regulasi yang relevan dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Cina dan Amerika dua negara adidaya yang sudah lebih dahulu menerbitkan dan mempersiapkan regulasi mengenai startup bahkan terhadap hal yang belum terjadi.
Seperti di Cina membuat regulasi mengenai anti monopoli startup teknologi, ini menandakan bahwa negara hadir untuk membenahi kesemrawutan dan kemungkinan yang akan terjadi sepatutnya di contoh Indonesia.
Sesuai dengan terminologinya, perusahaan rintisan merupakan perusahaan yang sedang dalam proses membangun perusahaannya agar dapat bersaing dengan perusahaan rintisan lainnya dan memperoleh keuntungan.
Penting untuk membentuk regulasi seperti di Cina tentang anti monopoli startup teknologi, serta aturan teknis mengenai pendirian hingga pelaksanaan kegiatan bisnis perusahaan rintisan di Indonesia.
Ketiadaan aturan ini justru menciptakan iklim persaingan perusahaan rintisan yang mengutamakan siapa yang memiliki modal paling besar, dan tidak lagi mengutamakan kualitas yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut.
Iklim persaingan seperti itu kemudian akan menghambat perusahaan rintisan yang ingin berkembang untuk dapat mencapai tingkatan-tingkatan perusahaan rintisan tertentu, yang justru didominasi oleh perusahaan rintisan yang memperoleh pendanaan yang besar sehingga dapat menyaingi perusahaan rintisan yang baru dibangun namun dengan dana terbatas.