Cara Mudah dan Akurat Menghitung Pendapatan Per Kapita Negara

- 18 Agustus 2022, 12:25 WIB
/rawpixel

Baca Juga: Karakteristik Ekonomi Digital, Jauh Berbeda dari Era Ekonomi Sebelumnya

Produk Nasional Bruto adalah nilai produk dalam wujud barang atau jasa yang didapatkan oleh penduduk di sebuah negara (nasional). Dalam jangka waktu 1 tahun. Di antaranya hasil produksi barang dan jasa yang didapatkan oleh warga negara yang ada di luar negeri. Namun hasil produksi perusahaan asing yang berpraktik di area tersebut tidak termasuk.

Penghitungan Nominal
Cara pertama dapat diketahui dari Produk Nasional Bruto berdasarkan harga yang tengah berlaku. Silahkan lihat contoh di bawah ini.

Di suatu negara, angka Gross National Product (GNP) di tahun 2017 adalah sebesar 1.300.567 miliar, dengan jumlah penduduk pada tahun tersebut sejumlah 262.000.000 jiwa. Maka berapa banyak nilai pendapatan perkapita negara itu di tahun 2017?

Penghitungannya adalah menggunakan rumus, Gross Domestic Product (GDP) harga yang sedang berlaku dibagi jumlah penduduk. Maka akan menghasilkan Pendapatan Per Kapita (PPK).

Sehingga nilai pendapatan per kapita nominal di negara itu pada tahun 2017 hasilnya, PPK = 1.300.567 miliar dibagi dengan 262.000.000 jiwa. Maka hasilnya adalah 0.0049639961832061. Atau, Pendapatan Perkapita = 4.963.996 juta.

Baca Juga: Pengertian Strategi Bisnis dan Jenis-Jenisnya

Penghitungan Riil
Pada suatu negara, angka Gross National Product (GNP) di tahun dasar 2010 adalah sebesar 500.000 miliar. Sementara untuk angka Gross Domestic Product (GDP) untuk tahun 2019 adalah 1.200.567 miliar serta jumlah penduduk 362.000.000 jiwa. Maka nilai Pendapatan per kapita apabila dihitung berdasarkan harga konstannya berapa?

GDP tahun 2010 dapat digunakan karena dijadikan tahun dasar. Kamu dapat mengetahui pendapatan per kapita itu dari menggunakan rumus: Pendapatan Per Kapita (PPK) = Produk Nasional Bruto harga konstan : Jumlah penduduk.

Sehingga negara tersebut memiliki nilai pendapatan per kapita nominal berdasarkan tahun dasar 2010 adalah: PPK = 500.000 miliar : 362.000.000 = 1.381.215 juta.

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x