KEPRI POST - Melihat potensi yang ada dalam sistem ekonomi syariah, maka aplikasi secara menyeluruh dalam tataran sosio-politik dan sosio-ekonomi Indonesia harus segera dilakukan.
Apalagi kehadiran ekonomi Islam atau ekonomi syariah dapat menyeimbangkan peran manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi.
Hal ini terlihat bagaimana prinsip ekonomi syariah dalam Islam dapat melandasi kegiatan perekonomian setiap manusia di suatu negara yaitu Kebebasan Individu, Hak Terhadap Harta, Ketidaksamaan Ekonomi dalam Batas yang Wajar, Jaminan Sosial, Larangan Menumpuk Kekayaan, Distribusi Kekayaan dan Kesejahteraan Individu maupun Masyarakat.
Baca Juga: 12 Prinsip dan Nilai-Nilai Hukum Ekonomi Syariah
Oleh karena itu ada beberapa tahapan jalur alternatif untuk memulai akselerasi penginternalisasian dan pengaplikasian sistem ekonomi syariah yang dapat digunakan, yakni:
1. Jalur lembaga pendidikan
Melalui jalur ini dapat ditanam mulai sejak dini mainstream kebijakan yang terdapat dalam ekonomi syariah, sehingga potensi out put sumber daya manusia (SDM) akan lebih unggul lagi dalam persaingan ekonomi, intelek yang bertakwa.
2. Jalur lembaga keuangan
Setelah penanaman mainstream kebijakan ekonomi syariah melalui jalur pendidikan sudah tertata dengan baik, melalui jalur ini, secara aplikatif dari prinsip dasar ekonomi syariah akan diterapkan, sehingga pengembangan sektor riil akan lebih terdukung dengan baik karena pada dasarnya. Sektor keuangan adalah sektor pendukung bagi sektor riil.
Baca Juga: Ekonomi Syariah Bisa Jadi Fondasi Ekonomi Kerakyataan yang Buat Indonesia Sejahtera
Ada beberapa aplikasi yang dapat diterapkan dalam lembaga keuangan Indonesia dengan memperhatikan prinsip syariah yang sudah ada, yaitu: