Pengertian Pasar Modal Menurut Para Ahli, Investor Pemula Wajib Tahu

- 4 Desember 2022, 10:45 WIB
ilustrasi pasar modal
ilustrasi pasar modal /

KEPRI POST - Sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 15 tahun 1952 pasar modal adalah bursa-bursa perdagangan Indonesia yang didirikan untuk perdagangan efek, termasuk semua pelelangan efek.

Dalam pasal 1 ayat 13 UU No.8 tahun 1995 mengenai pengertian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan sebagai lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan Passive Income dari Saham Tanpa Ribet

Menurut UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menyatakan “Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan”.

Tandelilin (2010:26) mendefinisikan bahwa pasar modal merupakan pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjual-belikan sekuritas.

Pada dasarnya pasar modal (capital market) adalah pasar dimana instrumen keuangan jangka panjang bisa diperjual-belikan (Darmadji dan Fakhrudin, 8:2012).

Baca Juga: Kenali Ciri Saham yang Layak di Hold Investor Pemula, Bisa Cuan 100 Persen

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pasar modal merupakan media investasi yang mempertemukan pemilik dana (investor) dan perusahaan (go public) yang membutuhkan dana untuk meningkatkan kegiatan bisnis.

Dengan kata lain, pasar modal menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli, sedangkan yang diperjualbelikan adalah modal atau dana sebagai sarana kegiatan berinvestasi.*

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x