Cara Pendaftaran Merek Online, Ini Syarat dan Linknya

- 6 Agustus 2022, 19:22 WIB
Cara pendaftaran merek saat ini makin mudah melalui sistem online, syarat dan linknya juga cukup mudah.
Cara pendaftaran merek saat ini makin mudah melalui sistem online, syarat dan linknya juga cukup mudah. /Tangkap layar/webinar pendaftaran merek./

KEPRI POST - Cara pendaftaran merek saat ini makin mudah dan bisa melalui online. Syarat dan biayanya juga ringan, terutama untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Mendaftarkan merek atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ini penting bagi pelaku usaha. Karena bisa menambah nilai ekonomi suatu produk dan mengantisipasi munculnya persoalan merek di kemudian hari.

Namun menurut Kabid Ekonomi Kreatif Disbudpar Kota Tanjungpinang, Ratna, banyak pelaku usaha yang kurang menyadari pentingnya untuk mendaftarkan merek.

Padahal sebelum memulai usaha, seharusnya kita tahu terlebih dahulu branding atau merek dari usaha yang akan dijalankan. Karena jangan sampai usaha sudah berkembang, pelaku usaha baru ingat akan merek usaha.

Baca Juga: Cara Menjaga Alat Reproduksi Agar Tetap Sehat, Lakukan Sejak Belia

Beruntung jika merek usahanya tersebut belum didaftarkan oleh orang lain. Namun jika sudah terdaftar atas nama orang lain, mau tak mau pelaku usaha harus mengganti atau mencari merek lain.

Menciptakan merek dari awal, membranding, lalu menyosialisasikan lagi, tentunya akan menyita waktu dan biaya.

"Maka dari itu, segera daftarkan merek dagang atau mencatatkan hak cipta. Karena ini sangat penting sebagai branding dan mengantisipasi munculnya persoalan nantinya," kata Ratna dalam workshop beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sulit Tidur Malam? Coba Cara Ini Untuk Atasi Insomnia

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x