Berikut persyaratan pendaftaran merek online:
1. Foto KTP;
2. Foto NPWP;
3. Tanda tangan digital;
4. Itiked merek meliputi logo dan nama yang didaftarkan;
5. Keterangan warna yang ada di merek;
6. Kelas merek;
7. Keterangan produk apa saja yang didaftarkan.
Marnia Rani, Akademisi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Haji (UMRAH) menjelaskan bahwa pendaftaran merek melalui online bisa dilakukan dengan mengakses aplikasi https://merek.dgip.go.id.
Baca Juga: Bahaya Gunakan Earphone Terlalu Lama, Ini Cara Aman Mengatasinya
Selain pendaftaran, aplikasi ini juga memberikan pelayanan perpanjangan hingga pengajuan keberatan atas permohonan merek.