Cara Pendaftaran Merek Online, Ini Syarat dan Linknya

- 6 Agustus 2022, 19:22 WIB
Cara pendaftaran merek saat ini makin mudah melalui sistem online, syarat dan linknya juga cukup mudah.
Cara pendaftaran merek saat ini makin mudah melalui sistem online, syarat dan linknya juga cukup mudah. /Tangkap layar/webinar pendaftaran merek./

Berikut persyaratan pendaftaran merek online:
1. Foto KTP;

2. Foto NPWP;

3. Tanda tangan digital;

4. Itiked merek meliputi logo dan nama yang didaftarkan;

5. Keterangan warna yang ada di merek;

6. Kelas merek;

7. Keterangan produk apa saja yang didaftarkan.

Marnia Rani, Akademisi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Haji (UMRAH) menjelaskan bahwa pendaftaran merek melalui online bisa dilakukan dengan mengakses aplikasi https://merek.dgip.go.id.

Baca Juga: Bahaya Gunakan Earphone Terlalu Lama, Ini Cara Aman Mengatasinya

Selain pendaftaran, aplikasi ini juga memberikan pelayanan perpanjangan hingga pengajuan keberatan atas permohonan merek.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah