Cara Pendaftaran Merek Online, Ini Syarat dan Linknya

- 6 Agustus 2022, 19:22 WIB
Cara pendaftaran merek saat ini makin mudah melalui sistem online, syarat dan linknya juga cukup mudah.
Cara pendaftaran merek saat ini makin mudah melalui sistem online, syarat dan linknya juga cukup mudah. /Tangkap layar/webinar pendaftaran merek./

"Saat ini mendaftarkan merek sendiri, secara individu dibolehkan. Namun sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya konsultasi terlebih dahulu untuk memastikan merek sudah terdaftar atau belum," katanya.

Berikut cara pendaftaran merek online:

  • Registrasi di akun https://merek.dgip.go.id;
  • Klik daftar;
  • Tunggu email balasan untuk aktivasi akun;
  • Masukkan usernama dan password, pilih permohonan online;
  • Klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran baru;
  • Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas;
  • Lakukan pembayaran seusai tagihan pada aplikasi SIMPAKI;
  • Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan cermat;
  • Unggah data yang diperlukan untuk pendaftaran seperti label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK jika pemohon adalah pelaku usaha UMK;
  • Klik selesai jika semua isian sudah lengkap;
  • Permohonan akan diterima DJKI.

***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah