"Saat ini mendaftarkan merek sendiri, secara individu dibolehkan. Namun sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya konsultasi terlebih dahulu untuk memastikan merek sudah terdaftar atau belum," katanya.
Berikut cara pendaftaran merek online:
- Registrasi di akun https://merek.dgip.go.id;
- Klik daftar;
- Tunggu email balasan untuk aktivasi akun;
- Masukkan usernama dan password, pilih permohonan online;
- Klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran baru;
- Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas;
- Lakukan pembayaran seusai tagihan pada aplikasi SIMPAKI;
- Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan cermat;
- Unggah data yang diperlukan untuk pendaftaran seperti label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK jika pemohon adalah pelaku usaha UMK;
- Klik selesai jika semua isian sudah lengkap;
- Permohonan akan diterima DJKI.
***