KEPRI POST - Peredaran narkotika jenis kokain seberat 3,2 Kg di Kabupaten Anambas, Kepri kembali diungkap Polda Kepri di Bukit Midan, pada Selasa 23 Mei 2023 lalu.
Kali ini, dua pelaku berinisial AA dan AR ditangkap jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang, karena menyimpan, memiliki, menjual, dan mengedarkan narkotika jenis kokain.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komarudin mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada yang menjual narkotika jenis kokain di Kepulauan Anambas.
"Pihak Sat Narkoba Polres Anambas langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan 2 pelaku yang menyimpan kokain yang di kubur di Bukit Midan," kata Komarudin.
Komarudin menuturkan, pelaku mengubur kokain dalam tanah, dengan menyimpannya di dalam jerigen.
"Pelaku mendapatkan kokain dari bibir pantai, dimana adanya kokain yang hanyut di perairan Anambas beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
Lanjut Komarudin, pelaku mengubur kokain tersebut karena menunggu pembeli, dan akan diambil jika sudah ada pembeli.
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan dan penelusuran awal temuan kokain seberat 48 kg, yang hanyut dan terdampar di bibir pantai Kepulauan Anambas.
"Dari kasus pertama, kedua, dan ketiga, didapatlah 2 pelaku ini," ungkap Komarudin.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 jo pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.***