Kasus KDRT Anggota Polda Kepri, Kompolnas Layangkan Surat Klarifikasi ke Kapolda

30 Maret 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi kasus KDRT Anggota Polda Kepri ke istri siri. /ilustrasi/Foto: Ist

KEPRI POST - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami istri siri seorang anggota Polda Kepri mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan bahwa pihaknya segera melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Kepri sebagai respons atas berita viral di media sosial dan media massa terkait kasus KDRT tersebut.

"Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Kapolda Kepri dan Irwasda selaku pengawas internal agar mengecek kebenarannya,” ujarnya, mengutip berita Antara, Jumat, 29 Maret 2024.

Baca Juga: Polda Kepri Jamin Keamanan Pemungutan Suara di Pemilu 2024

Poengky menjelaskan bahwa Kompolnas mendapatkan informasi terkait kabar viral kasus KDRT yang dilakukan oleh Bripka SK. Ia tidak hanya melakukan kekerasan fisik, psikis dan seksual kepada VN selaku istri siri, namun juga menelantarkan anak.

Bahkan, Bripka SK juga membohongi VN yang dijanjikan akan dinikahi secara resmi, namun hingga kini diingkari. Ia justru sering mabuk dan merusak perabotan rumah tangga.

Berdasarkan kabar tersebut, Kompolnas berharap BidPropam Polda Kepri dapat pro-aktif memeriksa VN dan Bripka SK, serta saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti.

"Kompolnas berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional didukung scientific crime investigation,” kata Poengky.

Baca Juga: Gowes Bersama TNI, Polda Kepri Sambangi TPS Marcelia Batam

Kompolnas juga berharap proses pemeriksaan tersebut memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang diduga menjadi korban.

Meskipun VN menyampaikan bahwa pernikahannya dengan Bripka SK dilakukan secara siri, Kompolnas berharap Polda Kepri juga menindaklanjuti pemeriksaan dugaan tindak pidana KDRT berdasarkan UU KDRT.

Karena, lanjut Poengky, perkawinan secara siri dikenal dalam praktek di Indonesia, serta sudah ada yurisprudensi putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN. Wkb.

“Kompolnas juga berharap peran penting atasan dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, kabar KDRT yang dialami istri Anggota Polda Kepri itu mencuat dalam curhatan akun Instagram @vniolvva. Ia mengaku sudah menikah dan bersembunyi di rumah selama hampir setahun hanya untuk menjaga seragam suaminya.

Menahan seluruh egonya, sang istri siri justru mendapatkan perlakuan buruk, termasuk KDRT. Ia sempat rela memakai cadar untuk menutupi bekas luka akibat KDRT.

Tidak hanya itu, oknum anggota Polda Kepri tersebut juga sering mengamuk di rumah dengan memecahkan peralatan rumah hingga pintu dan jendela rumah.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa Polda Kepri sedang menindaklanjuti unggahan di media sosial terkait kasus KDRT tersebut.

"Hasil konfirmasi Kabid Propam Kombes Pol. Ferry Irawan, saat ini BidPropam Polda Kepri tengah memprosesnya agar terang suatu masalah. Apabila ditemukan unsur pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin maupun pidana, maka akan diproses hukum,” ujarnya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler