Penangkapan Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal Tambah Daftar Panjang Kasus Narkoba di Batam

4 April 2024, 22:00 WIB
Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. /tangkap layar/bawaslu/

KEPRI POST - Penangkapan Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Polda Kepri. Dalam bulan terakhir, ada 36 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kepri, dengan 44 orang tersangka.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen kuat dari Polda Kepri dalam memberantas kejahatan terkait narkotika.

Ia menjelaskan, selama periode Februari hingga Maret 2024, Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 21.008,84 gram sabu, 1.124 butir ekstasi, dan 2.188,74 gram ganja kering.

Baca Juga: Bertekad Mengharumkan Natuna, Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal Justru Terjerat Narkoba

"Lebih lanjut dari 36 Kasus yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kepri terdapat beberapa kasus yang menonjol dan signifikan," ujar Kapolda, Selasa, 2 April 2024.

Di antara kasus menonjol itu adalah penangkapan JM Als R pada 22 Februari 2024. Polisi mendapati barang bukti berupa satu bungkus kemasan teh Cina berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisi 1.086 gram sabu.

Kasus ini disertai penangkapan tersangka lainnya, seperti AP Bin AB Als AA pada 7 Maret 2024 dengan barang bukti 4 plastik berisi 1.715 gram daun ganja kering dan 93,25 gram biji ganja.

Kemudian pada 8 Maret 2024, polisi menangkap tersangka BS Als W dan DY Als DB dan mengamankan barang bukti 1.119 butir ekstasi.

Baca Juga: Dugaan Politik Uang Caleg DPRD Kepri di Natuna, Ini Hasil Kajian Bawaslu

Barang bukti ini terdiri dari 6 bungkus plastik bening berisi 770 butir ekstasi warna merah muda berlogo kaki kucing. Kemudian 1 bungkus plastik bening berisi 164 butir ekstasi warna cokelat berlogo penuin, dan 1 bungkus plastik bening berisi 185 butir ekstasi warna kuning berlogo kucing.

Berikutnya pada 21 Maret 2024, polisi menangkap tersangka HN alias H dengan 20 bungkus kemasan teh China berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi sabu seberat 19.630 gram.

Belum tuntas penanganan puluhan kasus narkoba di Kepri, pada Rabu, 3 April 2024, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali mengamankan terduga penyalahgunaan narkoba, yakni Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal.

Pria kelahiran Midai - Natuna, 10 Agustus 1985 tersebut ditangkap polisi di VIP Karaoke Hotel Planet Holiday Batam. Ia diduga sedang pesta sabu dengan seorang wanita di ruang VIP tersebut.

Dari hasil tes urine, polisi menyatakan bahwa Khairurrijal positif menggunakan narkotika.

"Saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh anggota," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Donny Alexander.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler