Gunakan KTP Fiktif, Kepala dan Security Pegadaian di Tanjungpinang Gelapkan Uang Rp900 Juta

17 April 2024, 09:00 WIB
Kepala Cabang dan Security perusahaan pegadaian di Tanjungpinang gelapkan uang Rp900 juta dengan KTP nasabah fiktif. /tangkap layar/polresta tanjungpinang/

KEPRI POST - Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan Kepala Cabang perusahaan pegadaian, PT Asli Gadai Sejahtera (AGS) berinisial Do (33) dan Satpam berinisial TS (31) sebagai tersangka kasus penggelapan. Keduanya berkomplot menggelapkan uang perusahaan hingga Rp900 juta selama 2022 hingga 2023.

Polisi sudah menahan Kepala Cabang dan Security perusahaan pegadaian tersebut dan menjeratnya dengan Pasal 374 Jo Pasal 372 jo Pasal 378 jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, Do dan TS dijebloskan ke penjara atas laporan Manajemen PT AGS.

Baca Juga: Gubernur Ansar Ahmad Diperiksa Kasus Honorer Fiktif DPRD Kepri, Akademisi: Usut Tuntas

"Tersangka Do dibantu oleh tersangka TS (31) selaku Security PT Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang untuk menggelapkan dana perusahaan," ujarnya, Selasa, 16 April 2024.

Heribertus menjelaskan, penggelapan uang perusahaan terungkap dari audit tim PT AGS untuk menginvestigasi dan cek fisik barang jaminan gadai di Kantor Cabang Tanjungpinang.

Berdasarkan cek fisik, tim audit menemukan 80 berkas pengajuan gadai sejak tahun 2022 sampai 2023 menggunakan 24 KTP nasabah palsu dan fiktif.

Atas temuan itu, Manajemen PT AGS lalu melaporkannya ke polisi. Dari hasil penyelidikan polisi, Do selaku Kepala Cabang mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang perusahaan dengan modus kredit fiktif.

Dalam menjalankan aksinya, Do dibantu TS selaku security perusahaan yang berperan mengumpulkan KTP fiktif dan emas palsu.

"Jadi, selain mengajukan kredit fiktif melalui KTP orang, kedua tersangka juga menggunakan emas palsu untuk gadai dan dana kreditnya digunakan sendiri," katanya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, perusahaan pegadaian tersebut mengalami kerugian hingga Rp900 juta.

Do yang menerima gaji dari perusahaan sebesar Rp6 juta lebih per bulan menggunakan sebagian besar uang hasil penggelapan itu untuk main judi online.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler