2 Pegawainya Terseret Pemalsuan Surat Tanah Bersama Pj Wali Kota Tanjungpinang, Ini Kata Sekda Bintan

25 April 2024, 06:30 WIB
Hasan, saat dilantik sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang. /tangkap layar/tpi/

KEPRI POST - Kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan tersangka Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, juga menyeret dua pegawai di Pemkab Bintan.

Menanggapi terseretnya dua pegawai Pemkab Bintan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah, Sekda Bintan, Ronny Kartika meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya, Rabu 24 April 2024.

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Mengaku Lalai

Adapun kedua ASN Pemkab Bintan yang terseret dugaan pemalsuan surat tanah bersama Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, adalah Muhammad Riduan dan Budi.

Muhammad Riduan adalah mantan Lurah Sei Lekop yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan di Dishub Bintan.

Sedangkan Budi adalah pegawai honorer yang bekerja di Kantor Kelurahan Sei Lekop sebagai juru ukur.

Ronny menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Polres Bintan terkait dua pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selagi belum ditahan, menurutnya, yang bersangkutan masih menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pegawai sesuai dengan jabatan yang diemban.

Apabila nantinya ditahan, maka status ASN-nya akan dinonaktifkan dari jabatan struktural di lingkungan Pemkab Bintan, namun yang bersangkutan masih menerima gaji.

Hal ini berbeda jika keputusan pengadilan sudah inkrah, maka status yang bersangkutan sebagai ASN akan diberhentikan.

"Kita berpedoman pada surat keputusan dan itu aturannya sudah jelas," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bintan telah menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo pada Jumat, 19 April 2024.

Selain Hasan, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni R selaku mantan Lurah Sei Lekop dan B selaku juru ukur tanah.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Kepri.

"Ketiganya akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya mereka sudah diperiksa sebagai saksi," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler