Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Mengaku Lalai

- 21 April 2024, 09:30 WIB
Hasan saat dilantik sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Hasan saat dilantik sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang. /tangkap layar/kepri/

KEPRI POST - Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengakui kelalaiannya menandatangani surat tanah milik PT Expasindo (pelapor) di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Padahal legalitas tanah tersebut tumpang tindih.

Ia mengungkapkan, penandatanganan surat tanah itu ia lakukan saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Sebagai seorang camat, ia sudah terbiasa mengurus persoalan tanah.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kelalaian dalam menandatangani surat tanah milik PT Expasindo hanyalah bersifat administrasi. Ia mengaku tak ada mengambil keuntungan sama sekali untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga: Orang Dekat Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ini Profil dan Kekayaan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

"Tanah di Sei Lekop itu pernah dibebaskan oleh PT Expasindo. Dari total 112 hektare tanah, belum seluruhnya dibebaskan, karena ada beberapa kepemilikan masyarakat di sana. Bahkan berlangsung sampai sekarang," ungkapnya, mengutip berita Antara, Minggu, 21 April 2024.

Polres Bintan resmi menetapkan Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Bintan pada Jumat, 19 April 2024.

Selain Hasan, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni R selaku mantan Lurah Sei Lekop dan B selaku juru ukur tanah.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Kepri.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Tersangka Kasus Lahan di Bintan

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x