KEPRI POST - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut Adam Deni, pemuda berusia 26 tahun dan Ni Made Dwita Anggari dengan hukuman penjara delapan tahun.
Adam Deni terlibat kasus pengunggahan dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari.
Saat diperaidangan, Adam Deni berujar tuntunan JPU terlalu terberat. "Ini kasus ITE dengan tuntutan terberat," kata Adam Deni, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
JPU Kejari Jakarta Utara, Baringin Sianturi dalam persidangan mengatakan bahwa terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing dijatuhkan pidana dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.***